2 Mei 2026

Dampak Proyek Drainase Soehat, Utilitas dan Reklame Mulai Dibongkar

Dampak Proyek Drainase Soehat, Utilitas dan Reklame Mulai Dibongkar
Pemberitahuan penertiban utilitas dan reklame. (Agus N/reportasemalang)

Bagikan :

Reportasemalang – Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Malang, mulai menertibkan utilitas di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, Senin (4/8/2025). Sebagai bagian dari persiapan pengerjaan proyek pelebaran saluran drainase sepanjang 1,4 kilometer.

Penertiban melibatkan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Kota Malang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, serta jajaran samping TNI-Polri.

Kabid Trantibum Satpol PP Provinsi Jawa Timur, M. Tabrani, SH., MH, mengatakan, kegiatan ini sebenarnya yang punya DPU SDA Provinsi Jawa Timur dan Binamarga. Satpol PP hanya mendukung proses pembersihan area untuk memudahkan proses pengerjaan saluran drainase.

“Kami Satpol PP hanya mendukung proses pembersihan area, khususnya dalam hal penertiban utilitas seperti kabel, papan reklame, pepohonan,” ujar Tabrani.

Penertiban utilitas dan reklame di kawasan proyek Drainase Soehat. (Agus N/reportasemalang)

Pelebaran saluran drainase ini rencananya akan dibangun 5 meter dari bahu jalan. Tabrani menargetkan pekerjaan pembersihan bisa selesai dalam satu hari. Meski tetap mempertimbangkan situasi di lapangan yang dinamis.

Lebih lanjut, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menyatakan, peringatan penertiban sudah diberikan sejak jauh-jauh hari. Namun, masih banyak yang tak menghiraukan pemberitahuan penertiban tersebut.

Meski begitu, sudah ada beberapa utilitas yang dibongkar secara mandiri. Salah satunya, tower di depan RSUB telah dirobohkan oleh pemiliknya.

“Sebenarnya hari ini mau dilakukan penertiban paksa, tapi yang penting dari pihak pemilik utilitas dia punya kesanggupan untuk menyelesaikan. Kita hitung berapa hari mereka punya kesanggupan,” ucapnya.

Penertiban ini dilakukan secara bertahap. Dimulai dari penertiban kabel-kabel, reklame dan tiang listrik. Kemudian, terakhir dengan pembongkaran atau pemangkasan pohon.

Kabid Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menyebutkan, kegiatan hari ini dalam rangka untuk persiapan pembongkaran pohonnya. Kalau pohonnya langsung dipotong, dikhawatirkan akan merusak utilitas yang ada seperti kabel, reklame.

“Dari provinsi Jatim sudah melayangkan peringatan dan himbauan untuk membongkar sendiri. Sampai peringatan ke tiga tidak ada respon, maka dilakukan penertiban hari ini. Supaya nanti ketika kegiatan pohonnya itu tidak menimbulkan masalah baru,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menekankan agar pemkot Malnag tidak perlu ragu membongkar reklame yang tidak dibongkar secara mandiri.

“Yang belum mau membongkar sendiri, maka pemerintah Kota mempunyai hak untuk membongkar itu untuk kepentingan yang lebih besar. Ketika pemerintah membutuhkan, ya sudah bongkar saja,” tegasnya.

Setelah dilakukan penertiban utilitas dan reklame, baru dilakukan pembongkaran pohon. Karena memang lebaran gorong-gorong itu harus memindahkan pohon itu.

“Tetapi ke depan, di sebelahnya gorong-gorong itu akan ditanami lagi tanaman yang akarnya tidak mengganggu ke drainase yang ada,” pungkasnya.