Reportasemalang – Malang, FJ (36) warga Desa Toboh Gadang Selatan, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman diamankan petugas pada, Rabu (9/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB, di areal Suro Syech Burhanuddin Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Pelaku diamankan oleh anggota Polsek Dau, lantaran telah mencuri dua buah handphone milik M. Adi Santoso (20) dan Andika (19), keduanya warga Kecamatan Bantur pada Selasa (8/2/2022) dini hari.
Kapolsek Dau Kompol Triwik Winarni, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian handphone.
Triwik menjelaskan, kejadian berawal ketika kedua korban beristirahat di areal Suro Syech Burhanuddin, pada Selasa (8/2/2022) sekitar jam 01.00 WIB.
“Pada saat korban tertidur pulas itulah pelaku melancarkan aksinya,” ucap Triwik, Kamis (10/2/2022) saat dihubungi awak media.
Kemudian pada saat korban bangun tidur, Selasa (8/2) pagi sekitar jam 04.30 WIB. Mendapati bahwa HP milik korban tidak ada.
“Lalu pagi harinya, pada hari Selasa (8/2) sekitar jam 04.30 WIB, kedua korban mencari HP nya namun tidak ada atau sudah hilang,” jelasnya.
Setelah mencari di areal tersebut, namun tidak kunjung menemukan HP nya, kedua korban melapor ke Polsek Dau.
Dari laporan tersebut, pihak Polsek Dau kemudian melakukan upaya penyelidikan, dan akhirnya pada hari Rabu (9/2/2022) sekitar jam 15.00 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku yang waktu itu berada di areal Suro Syech Burhanuddin tersebut.
“Pelaku berhasil kita amankan di areal Suro Syech Burhanuddin pada Rabu (9/2) sore atau sekitar jam 15.00 WIB,” beber Kapolsek Dau.
“Menurut keterangan pelaku bahwa ia juga baru semalam menginap di tempat tersebut,” tambahnya.
Usai mengamankan pelaku, pihak kepolisian selanjutnya melakukan upaya penggeledahan dan didapati barang bukti berupa dua buah handphone merk Oppo A15S dan Oppo A5S milik para korban.
“Ketika dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa dua unit handphone yang diduga kuat adalah milik korban,” terangnya.
Usai menemukan barang bukti, kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Dau untuk dilakukan interogasi.
“Dari hasil introgasi pelaku mengakui telah mengambil handphone tersebut, saat para korban tertidur,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Pelaku diancam hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkas Kapolsek.(yds)