Pemkot Malang Terus Kampanyekan Penggunaan Masker

Selasa, September 15, 2020 Oleh: Admin

ReportaseMalang – Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Kampanye Penggunaan dan Pembagian Masker dilaksanakan di Halaman Depan Balaikota. Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji menjadi Pimpinan Apel yang juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Malang.

Dalam amanatnya, Walikota Malang Sutiaji menyampaikan bahwa saat ini Covid-19 menjadi semakin mencekam. “Pertumbuhannya mulai tanggal 2 Maret angka 2 sampai menuju 50 ribu butuh waktu 112 hari, pertumbuhannya lamban. Dari 50 ribu ke 100 ribu, tahap yang kedua membutuhkan waktu 32 hari, semakin cepat penyebarannya. Dari 100 ribu menuju 150 ribu membutuhkan waktu 26 hari, dari 150 ribu menuju 200 ribu, yang hari ini kita masuk kepada angka 200 ribu lebih, membutuhkan waktu 17 hari” jelasnya. Ia juga mengatakan bahwa ketidaktaatan terhadap protokol kesehatan akan berdampak pada angka yang terus bertambah serta penyebaran yang akan semakin tidak terkontrol.

Selanjutnya Walikota Sutiaji juga mengatakan bahwa ketertiban dalam mematuhi protokol Covid-19 dapat dilihat melalui pemakaian masker. “Keharusan kita paling tidak menengarai orang itu tertib atau tidak adalah pakai masker, orang yang pakai masker insya allah tanda dia akan tertib terhadap protokol Covid-19” tegas pria penggemar kuliner pedas ini.

Tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan di Kota Malang, masih pada angka 55-60%. Dalam hal ini Walikota Malang Sutiaji berpesan untuk selalu mengingatkan diri kita dan orang-orang sekitar untuk patuh dan taat terhadap protokol kesehatan yang ada. “Banyak yang sudah punya tapi kesadaran untuk memakai kadang rendah. Jadi kita saat ini bersama-sama kita viralkan bahwa kita sudah wajib pakai masker” ujar Pak Aji sapaan akrab Walikota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Dr. Leonardus Harapantua Simarmata Permata mengatakan bahwa penegakan disiplin terhadap protokol Covid-19 di Kota Malang dilakukan oleh Satpol PP. “Penegakan disiplin dilakukan oleh rekan-rekan Satpol pp, kita dari polri dan tni nanti sama-sama untuk membackup. Karna disana yang namanya sanksi sosial dengan sanksi berupa denda. Ini tapi tidak kumulatif artinya berdiri sendiri artinya kalau tidak mau sanksi sosial maka dia akan memilih untuk sanksi denda atau administrasi,” jelasnya pada awak media.

“Kalau 2 orang tidak menggunakan masker maka kemungkinan dia terpapar Covid-19 itu ada 75%-100%. 2 orang salah satu menggunakan masker, maka kemungkinan dia terpapar itu sekitar 25%. Kedua oang menggunakan masker di bawah jarak 1 meter masih ada kemungkinan 5%. Tetapi 2 orang menggunakan masker dengan jarak 2 meter itu 0%. Ini simulasi yang disampaikan oleh WHO, dan menjadi pedoman bagi kita bahwa masker menjadi alat yang utama untuk mencegah Covid-19” ujar Kapolresta Leo Simarmata.

Setelah gelar apel gelar pasukan, Walikota Malang, Wawali Malang, Kapolresta dan forpimda berjalan kaki menuju Stasiun Malang Kotabaru sambil menertibkan warga yang tidak memakai masker. Sebelum diberikan masker, warga diminta menghafal pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan atau menyapu jalan sebagai sanksi sosial.