Yandri Susanto Dorong Hukuman Mati dan Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Reportasemalang –Kota Malang, Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto, mendorong aparat penegak hukum menindak tegas pelaku kekerasan seksual, terutama pada anak dibawah umur. Dengan memberikan hukuman mati atau kebiri.
Menurut Yandrin, kekerasan seksual pada anak dibawah umur di lingkungan pendidikan mulai terungkap. Baik di sekolah agama maupun sekolah umum.
Karena itu para aparat penegak hukum untuk tidak perlu ragu untuk menindak. Jangan ada toleransi terhadap pelaku dan perlu ada pemberatan hukuman.
“Di KUHP maksimal hukuman 20 tahun penjara. Tapi karena korbannya anak dibawah umur, ada pemberatan hukuman. Bisa hukuman mati atua kebiri,” ucapnya usai menjadi pembicara Dialog Kebangsaan di MAN 2 Kota Malang, Jumat (29/7/2022).
Lebih lanjut dikatakan pria yang juga menjabat Ketua Komisi VIII DPR-RI ini, dengan terungkapnya kasus-kasus ini bisa jadi akan membuat semua pihak melek mata. Semua akan menyadari bahwa ada persoalan serius.
Maka kepada pemerintah mungkin kemenag, kemendikbud atau pihak penyelenggara pendidikan, jangan anggap ini hal yang remeh temeh. Bahwa masalah ini sangat serius karena menyangkut anak-anak yang sejatinya mendapat pendidikan yang bagus, karakter yang bagus, tapi justru dia menjadi korban.
“Kita harus serius. Saya minta kepada kepolisian untuk ditindak tegas siapapun pelakunya, apapun jabatannya dan dimanapun itu terjadi. Sebagai efek jera kepada pelaku kekerasan seksual, ada hukuman mati atau kebiri,” tegasnya. (Agus N)