Waspadai Muktamar Ilegal, DPC PKB Kota Malang Datangi Polresta Malang Kota
Reportasemalang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Malang mendatangi Polresta Malang Kota, Rabu (21/8/2024). Langkah ini diambil sebagai bagian dari koordinasi menjelang Muktamar PKB yang akan diselenggarakan di Bali, 24-25 Agustus 2024 mendatang.
Ketua DPC PKB Kota Malang, Fatchullah menjelaskan bahwa Muktamar yang sah hanya berlangsung di Bali. Koordinasi ini juga sebagai bentuk antisipasi terhadap adanya kemungkinan munculnya muktamar tandingan yang diinisiasi oleh pihak tidak dikenal.
“Muktamar PKB yang sah hanya satu, yaitu yang akan digelar di Bali. Jika ada muktamar lain, maka itu ilegal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Muktamar ini didasarkan pada hasil Muktamar PKB 2019 yang telah disahkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH – 04.AH.11.01 tahun 2019.
Selain melakukan koordinasi dengan kepolisian, DPC PKB Kota Malang juga mengirimkan delegasinya ke Bali.
Di antaranya adalah Ketua Dewan Syura DPC PKB Kota Malang dan Sekretaris Dewan Syura, serta Ketua, sekretaris dan bendahara Tanfidz DPC.
Menurut Fatchullah, segala bentuk muktamar tandingan adalah tindakan ilegal. Mengingat PKB sebagai organisasi politik dilindungi oleh undang-undang, yaitu UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Karena itu, untuk menjaga stabilitas dan ketertiban menjelang Pilkada serentak pada November mendatang, DPC PKB Kota Malang berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota guna mengantisipasi potensi gangguan terkait isu muktamar tandingan.
“Kami berharap Muktamar nanti bisa berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” pungkasnya.