Salah Satu Sekolah Dasar di Kota Malang Diduga Tolak Anak Berkebutuhan Khusus
Reportasemalang – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang kewajiban sekolah formal mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
Hal ini dipertegas dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 31 ayat 2 dimana Sekolah wajib menyediakan akses bagi peserta didik baru penyandang disabilitas.
Sayangnya, salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Malang diduga lalai dalam penerapan aturan-aturan tesebut. Sehingga sekolah ini enggan menerima siswa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Hal ini sangat disayangkan penggiat sekaligus pemerhati anak-anak autis, M.Cahyadi dalam akun instagram malangautismcenter berjudul ‘Suka Duka Mencari Sekolah untuk ABK’.
Dalam akun instagram tersebut, Cahyadi menceritakan pengalamannya mendapat penolakan saat mendaftarkan anak didiknya di salah satu sekolah formal di Kota Malang. Alasannya karena sekolah ini sudah lama tidak pernah menerima siswa ABK.
Padahal Cahyadi mengaku setiap tahun ajaran baru dirinya kerap mendaftarkan anak didiknya untuk sekolah formal, tidak pernah ada masalah dan penolakan. Tapi baru kali ini anak didiknya ditolak salah satu SD ternama di Kota Malang.
Ada 3 video yang diunggah di akun instagram malangautismcenter. Dengan ratusan komentar yang sebagian besar juga pernah mengalami penolakan dari pihak sekolah karena anaknya berkebutuhan khusus.
Sementara itu, saat dihubungi Reportase Malang via cellular, M. Cahyadi membenarkan kejadian dalam video tersebut. Namun ia enggan menyebutkan nama sekolah dasar yang dimaksud.
“Saya tidak pernah menyebutkan nama sekolah maupun nama orang untuk menjaga etika berkomunikasi kepada publik,” tuturnya.
“Tapi yang jelas saya sudah mengirimkan surat komplain formal ke pihak yang menaungi sekolah tersebut. Termasuk ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang dan Wali Kota Malang,” pungkasnya.