Menantu Bobol Rumah Mertua, Saksi Koban Dimintai Keterangan Polres Malang

Jumat, Februari 7, 2025 Oleh: Agus Nur

Reportasemalang – Kasus Rianah (60), wanita asal Desa Sawahan Turen Kabupaten Malang yang terusir dari rumahnya sendiri terus berlanjut. Kini bersama suaminya harus menumpang di rumah anaknya.

Didepan penyidik Polres Malang didampingi Kuasa Hukumnya, Riana menceritakan semua kejadian yang menimpanya yaitu penjarahan yang dikakukan menantunya.

Rianah menceritakan awal peristiwa ini terjadi pada 30 November 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, ketika Rianah, bersama suami dan anaknya, Hencon Tri Maryono, pergi menghadiri hajatan keluarga di Kota Malang. Tidak disangka, di saat yang bersamaan, Kolifpah masuk dan mengobrak-abrik rumah tersebut tanpa izin dari RT atau warga setempat.

Untuk melancarkan aksinya Kolifpah dibantu 12 orang suruhannya menggunakan dua truk diesel.

Sekitar pukul 14.30 WIB, istri Ketua RW, Agmarina, menghubungi Rianah untuk memberitahukan bahwa rumahnya sedang dijarah. Saat kembali, Rianah mendapati rumahnya dalam keadaan rusak dan barang-barang berharga hilang, termasuk: 2 set meja-kursi, 2 TV LED 19 inci, 1 bufet kayu, 1 lemari jam hias, 1 set speaker aktif, 1 set meja makan, 1 sepeda motor trail Minerva 150 cc serta
berbagai perlengkapan rumah tangga dan dokumen penting.

Sebelum pergi mambawa barang jarahannya, Kolifpah menggembok rumah dengan rantai, sehingga Riana bersama suami pulang dari hajatan tak bisa masuk rumah karena terkunci.
Untuk sementara, Rianah terpaksa mengungsi ke rumah anaknya, Hencon Tri Maryono.

Tak langsung melaporkan kejadian itu Rianah mengalami shok harus membutuhkan waktu.
Laporan resmi baru dibuat pada 16 Desember 2024 dengan nomor LPM/905/XII/2024/SPKT di Polres Malang.

Tiga hari setelah laporan, pada 19 Desember 2024, Kolifpah bersama Ketua RW dan RT mendatangi Rianah di rumah Hencon. Mereka datang atas perintah Kepala Desa Iswayudi untuk menemui suami Kolifpah, Hendra Mariyanto.

Namun, pertemuan itu justru berubah menjadi upaya pemaksaan terhadap Rianah agar menyerahkan surat tanah dan mengembalikan uang yang diklaim sebagai biaya hidup serta renovasi rumah.

“Saya menolak karena tanah itu warisan ibu saya. Biaya hidup berasal dari pensiunan suami saya, dan renovasi rumah dibiayai dari pinjaman resmi gadaikan SK pensiun dan baru selesai tahn 2024, lalu,” tegas Rianah.

Polisi kini tengah mengusut kasus ini, termasuk mengkroscek kepemilikan rumah yang diklaim Kolifpah. Hingga saat ini, Rianah tetap berpegang teguh pada surat kronologis yang ia buat pada 20 Desember 2024 sebagai bukti bahwa kejadian ini benar-benar terjadi.

“Rumah itu saya tempati bertahun-tahun bersama keluarga, sertifikat juga ada pada saya, ” ujar Rianah.

Kasus ini masih dalam penyelidikan, sementara Rianah berharap bisa mendapatkan keadilan dan kembali ke rumah yang telah ia tinggali bertahun-tahun.

Dalam waktu dekat Penyidik akan memanggil beberapa saksi.