Mahasiswa UB Ditangkap Densus 88, Begini Tanggapan Pihak Kampus

Rabu, Mei 25, 2022 Oleh: Admin
Reportasemalang
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof Abdul Hakim, saat melakukan konfrensi pers. (Foto: Agus N/reportasemalang)

ReportasemalangKota Malang, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu mahasiswa di wilayah Malang, Jawa Timur pada Senin (23/5/2022) kemarin. Diketahui, mahasiswa berinisial IA (22) ini merupakan mahasiswa semester 6 FISIP jurusan Hubungan Internasional Universitas Brawijaya (UB).

Menanggapi hal ini, pihak UB melalui Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof Abdul Hakim prihatani dan menyayangkan atas terjadinya peristiwa tersebut.

“Bagaimanapun itu ia adalah mahasiswa kami, dan sedang dalam proses belajar di UB,” akunya dalam dalam konferensi pers di gedung Rektorat UB, Rabu (25/5/2022).

Menurut Prof Hakim, jika dilihat dari nilai Indeks Prestasi (IP), mahasiswa angkatan 2019 ini termasuk dalam kategori mahasiswa yang cerdas.

“Nilai IP nya diatas 3 dan berada dalam semester ke 6. Ini yang menjadi sebab kami menyayangkan,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan Prof Hakim, bagaimanapun juga peristiwa ini telah mempengaruhi image masyarakat terhadap UB. Untuk itu, pimpinan universitas melalui fakultas akan melakukan segala daya upaya untuk mencegah kegiatan serupa terjadi dikemudian hari.

Salah satu upaya yang dilakukan yaitu akan lebih memperkuat lagi pengawasan bagi aktivitas mahasiswa.

“Sangatlah tidak mungkin, bagi kami pimpinan universitas untuk mengawasi secara total orang perorang. Karena mahasiswa UB lebih dari 60 ribu mahasiswa. Tapi yang bisa kami lakukan adalah setiap kegiatan kemahasiswaan harus mendapatkan izin baik dari rektorat maupun dekan fakultas,” paparnya.

Tidak boleh ada lagi kegiatan mahasiswa, di dalam kampus khususnya yang tidak sepengetahuan pimpinan Universitas atau pimpinan fakultas.

“Itu salah satu upaya pencegahan yang bisa kami lakukan,” ucapnya.

Selain itu, UB akan terus berkoordinasi dengan pihak keamanaan. Baik dari TNI maupun Polri untuk tukar menukar informasi terkait kegiatan yang dilakukan oleh civitas akdemika UB yang dilakukan di dalam kampus maupun yang di luar kampus.

“Melalui tukar menukar informasi yang intensif, diharapkan kegiatan pencegahaan sedini mungkin akan bisa dilakukan,” sebutnya.

Prof Hakim mengaku, untuk proses hukumnya sudah diserahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang.

“Terkait dengan sanksi, kita mengikuti aturan yang berlaku. Jika memang sudah ada penetapan hukum yang pasti, maka Rektor pasti akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Agus N)