Launching DUPATARI, Pemkab Malang Permudah Pelayanan Publik

Jumat, Juli 10, 2020 Oleh: Admin

REPORTASEMALANG – Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, MM menandatangani MoU dan Perjanjian Kerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam rangka pelayanan DUPATARI (Dukcapil Pengadilan Agama Tanpa Ribet) untuk mempercepat pelayanan publik yang terintegrasi sekaligus Launching Pencetakan Dokumen Kependudukan di Kecamatan se-Kabupaten Malang yang bertujuan memberikan kemudahan dan kelancaran dalam pengurusan dan penertiban KK & KTP elektronik. Penandatanganan tersebut digelar di Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Malang di Kepanjen, Jumat (10/7) pagi dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang, Jajaran Kepala OPD terkait, serta Muspika Kepanjen.

Drs. H. Mohammad Yamin Awie selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengapresiasi langkah-langkah Pemkab. Malang dalam rangka mewujudkan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Kami selaku pimpinan yang membawahi 37 satker di Jawa Timur memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Malang, perlu kami sampaikan dari 37 satker ini, lima diantaranya sudah mendapatkan sertifikat zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK), Alhamdulillah untuk tahun ini kita usulkan 28 satker, mudah-mudahan dapat terwujud di pengadilan agama se-Jawa Timur. Kami juga siap melayani pejuang peradilan ini tanpa ribet, mudah-mudahan dengan adanya MoU ini masyarakat merasa terayomi dan terpuaskan dalam hal pelayanan, dan semoga terobosan ini menjadi role model di daerah lain,” ungkap Yamin Awie disela sambutannya.

Bupati menyambut baik kerjasama DUPATARI ini yang menurutnya merupakan sebuah terobosan yang bagus guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, utamanya dalam penerbitan dokumen kependudukan. Dimana pasutri yang proses perceraiannya telah di putuskan  di Pengadilan Agama, akan secara otomatis mendapatkan Akta Cerai, sekaligus dokumen kependudukan KK dan KTP-el yang sudah berubah statusnya menjadi cerai hidup. “Percepatan pelayanan publik ini difokuskan agar para pencari keadilan ini bisa segera melakukan aktivitas lain tanpa harus ribet berkali kali mengurus berkas/dokumen. Kita apresiasi inovasi ini supaya kedepan yang berhubungan dengan kepentingan administrasi kependudukan bisa lebih mudah,” terangnya.

“Dengan melihat kondisi tersebut, bagi Pemerintah Pusat hingga Daerah merupakan kewajiban untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat kepada masyarakat, sedangkan bagi masyarakat sendiri juga menjadi kewajiban untuk mengurus dan selalu meng-update data-data kependudukannya, sehingga manakala membutuhkan pelayanan publik di bidang apapun dapat langsung mendapatkan pelayanan tanpa terhambat hal-hal yang bersifat administratif. Saya harap kedepankan inovasi pelayanan publik di semua bidang dapat terus dipacu dan semakin ditingkatkan, sehingga penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Malang dapat benar-benar berjalan maksimal, dengan mengedepankan prinsip pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kemudahan, serta keterjangkauan bagi masyarakat umum,” harap bupati.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, mulai tanggal 1 Juli 2020 Pelayanan Administrasi Kependudukan di semua Kecamatan di Kabupaten Malang telah dilaksanakan. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (ADMINDUK), “Maka Permohonan per Juli 2020, dapat melakukan pencetakkan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran di Kecamatan, tanpa harus mengurus di kantor Dispendukcapil. Mudah-mudahan, kemudahan pelayanan ini mampu menjadi faktor pengungkit dalam mengakselerasi program pembangunan, serta  dapat benar-benar memberikan manfaat nyata kepada masyarakat di Kabupaten Malang,” jelas pria yang akrab disapa Abah itu.