KPU RI Sebut Mantan Narapidana Ancaman Hukuman 1-5 Tahun Bisa Maju Pilkada, Peluang Bagi Abah Anton
Reportasemalang – Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebutkan mantan narapidana dengan ancaman hukuman 1-5 tahun, boleh atau bisa maju pada Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Afifuddin saat menghadiri Uji Kelayakan dan Kepatutan atau UKK Bakal Calon atau Bacalon Pimpinan DPRD yang digelar DPP PKB, (20-21/7/2024).
Dalam statementnya Afifuddin menyampaikan hal tersebut terkait dengan PKPU 8 Tahun 2024. Dalam hal ini berkaitan dengan pencalonan di Pilkada serentak 2024.
“Bahwa dengan memakai yurisprudensi kasus Irman Gusman di MK, maka terkait mantan narapidana acaman hukuman 1 – 5 boleh atau bisa maju Pilkada,” ujar Afifuddin
Menurutnya, hal itu banyak pertanyaan yang masuk ke KPU RI. “Kita sudah berdiskusi, harusnya itu boleh. Karena kasusnya Irman Gusman ini,” sebutnya.
Masih kata Afifuddin, kondisi berbeda apabila memutuskan hal lain. “Kalau kemudian di MKkan kemudian tidak boleh oleh MK, saya tidak tahu. Tapi, yurisprudensinya sudah kita pegang,” ungkapnya
Kondisi tersebut membuka peluang bagi mantan narapidana koruptor untuk maju di Pilkada 2024. Salah satunya adalah Abah Anton yang digadang-gadang akan maju di Pilkada Kota Malang.
Terlebih apabila secara aturan diperbolehkan sesuai kasus Irman Gusman tersebut, maka Abah Anton yang sebelumnya sudah daftar melalui PKB, maka akan tancap gas ikuti Pilkada.
Dikonfirmasi terpisah, juru bicara desk pilkada PKB Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin menyatakan bahwa pihaknya bersyukur mendengar tersebut.
“Ini artinya bahwa seluruh calon yang mendaftar di PKB Kota Malang berpotensi tidak ada ganjalan hukum, termasuk Abah Anton” ujarnya.
Apalagi menurutnya, Abah Anton termasuk calon dengan popularitas dan elektabilitas yang cukup tinggi. Namun pihaknya tetap akan menunggu keputusan resmi dari DPP PKB.
“Siapapun yang direkom DPP PKB akan kita kawal dengan baik, kita tunggu saja hasil UKK dan surveinya” pungkasnya.