KI Pusat Dorong Peran Perguruan Tinggi Dalam Keterbukaan Informasi

Jumat, Juli 8, 2022 Oleh: Admin
Reportasemalang
Foto bersama Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Samrotunnajah Ismail dengan peserta. (Foto: Agus N/reportasemalang)

ReportasemalangKota Malang, Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia terus mendorong peran perguruan tinggi dalam keterbukaan informasi. Karena itu KI pusat melalui Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Samrotunnajah Ismail SE MSi CMA menggelar KI Goes to Campus. Untuk mensosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik kepada mahasiswa Universitas Brawijaya (UB).

Dijelaskan Samrotunnajah, UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memang memberikan kewajiban kepada badan publik untuk memberikan informasi kepada publik tanpa ada permintaan.

“Keterbukaan Informasi publik benar menjadi hak kita. Tapi mari kita menjadi bijak dengan fasilitas yang kita miliki. Boleh kita menanyakan tapi mari kita gunakan cara yang bijak,” jelasnya di gedung Widyaloka Universitas Brawijaya, Jumat (8/7/2022).

Reportasemalang
Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Samrotunnajah Ismail memaparkan materi. (Foto: Agus N/reportasemalang)

Menurutnya, mahasiswa sebagai agen kritis, agen informasi dan agen perubahan mampu bijak membaca atau menyebarkan informasi.

“Ambillah informasi dari sumber terpercaya, pilih berita sesuai kebutuhan, baca berita dengan lengkap jangan judulnya saja, berpikir kritis dengan tujuan yang baik dan memilih lebih dari satu sumber,” pesannya.

Lebih lanjut disampaikan Samrotunnajah, kedatangan KI pusat ke UB karena ia berharap melalui perguruan tinggi, proses keterbukaan informasi publik bisa menjadi pihak yang menjembatani komunikasi melalui mahasiswa.

“Harapannya bahwa keterbukaan informasi bisa lebih ditingkatkan budayanya. Karena kita tau, UB tiga tahun terakhir ini masuk kategori badan publik yang informatif,” sebutnya.

Reportasemalang
Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Samrotunnajah Ismail SE MSi CMA. (Foto: Agus N/reportasemalang)

Disisi lain, ia juga menyaksikan bagaimana UB melakukan langkah nyata melalui penandatanganan komitmen dari para dekan. Yang disaksikan langsung oleh rektor dan ketua Komisi Informasi Pusat.

“Artinya harapan ini menjadi role model. Ini baru pertama dilakukan oleh perguruan tinggi negeri terkait dengan langkah untuk menandatangani komitmen di seluruh jajaran pimpinan UB,” tandasnya.

Sementara itu, tenaga ahli KI pusat, Tya Tirtasari SSos MSimenyampaikan, tahun ini setidaknya terdaftar 3000 sengketa informasi sedang diselesaikan KI Pusat. Jumlah ini belum lagi yang ada di Komisi Informasi wilayah.

“Tapi penyelesaian kami tidak di mejahijaukan. Sengketa informasi diselesaikan melalui mediasi. Walau ada pasal terkait sanksi, KI Pusat mengedepankan proses mediasi diantara pihak,” ucapnya.

Disampaikan Tya ada tiga klasifikasi informasi yang bisa diketahui publik yakni informasi berkala yang bisa diketahui dari website misalnya. Kedua, informasi serta merta yakni yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan informasi setiap saat.

Tya menyampaikan, persayaratan untuk individu bisa mengajukan sengketa informasi melalui KI yakni harus menunjukkan Kartu Tanda Pengenal (KTP). Jika berupa kumpulan orang maka harus menyertakan surat kuasa yang disertai fotokopi KTP semua orang yang mengajukan sengketa.

“Jika sebuah organisasi, harus disertai Surat Keputusan Pengangkatan Ketua Organisasi tersebut,” pungkasnya. (Agus N)