Dualisme Kembali Mencuat, Begini Sikap PPLP PT PGRI Unikama
Reportasemalang – Kota Malang, Konflik dualisme kepengurusan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI (PPLP PT PGRI) Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) kembali mencuat. Ini setelah Dr H Christea Frisdiantara Ak MM mengklaim sebagai pengurus yang sah, usai upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) perkara Nomor 347 PK/Pdt/2022 yang dimohonkan kubu Drs H Soedja’i ditolak.
Menanggapi hal ini Rektor Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) Dr Pieter Sahertian bersama pengurus PPLP PT PGRI, Drs Abdoel Bakar MPd dan pihak kuasa Hukum PPLP PT PGRI, Hermawi Taslim, mencoba meluruskan dengan menggelar konferensi pers, Senin (6/6/2022).
Dalam penjelasannya, Hermawi Taslim, sebagai kuasa hukum PPLP PT PGRI menegaskan, meskipun PK perkara Nomor 347 PK/Pdt/2022 yang diajukan Soedja’i dinyatakan ditolak melalui amar putusan, tapi tidak memiliki implikasi hukum apapun. Sebab, objek perkara SK Kemenkumham atas keputusan PPLP PT PGRI Malang telah diputuskan terlebih dahulu melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
Selain itu menteri hukum dan ham juga telah melaksanakan putusan tersebut yang menyebutkan keputusan yang baru.
“Sebagai konsekuensi hukum atas putusan MA, menteri hukum dan ham kemudian mencabut keputusan No AHU.0000001. AH 01.08 tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018. Dan pada 22 Maret 2019 menerbitkan keputusan baru, No AHU 0000270. AH.01.08 tahun 2019 tentang kepengurusan baru yang sah, yang diketuai oleh Drs Soedja’i,” urainya, di ruang Abdul Rajab, Unikama.
Lebih lanjut dijelaskan Taslim, ditolaknya PK perkara Nomor 347 PK/Pdt/2022 yang diajukan Soedja’i karena pada tahun 2018, pihak Soedja’i selain mengajukan gugatan ke PTUN ternyata juga mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Malang dengan nomor Register 167/PN.G/2018/PN.MLG tanggal 16 Agustus 2018.
Atas kedua gugatan yang diajukan oleh pihak Soedja’i di PTUN maupun di PN Malang dengan substansi perkara yang sama. PTUN telah terlebih dahulu memberikan keputusan.
“Dengan demikian, gugatan Soedja’i telah kehilangan objek karena telah diputuskan terlebih dahulu oleh Mahkamah Agung,” terangnya.
“Itulah sebabnya gugatan Soedja’i di PN Malang (Perdata) harus ditolak karena telah diputuskan dan inkrach oleh PTUN tingkat Kasasi dan PK, ” pungkasnya. (Agus N)